Artikel

Refleksi Merdeka dari Belenggu Hitam Putih Aturan

Merdeka adalah bebas, bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya. Merdeka adalah tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak tergantung (KBBI). Makna yang senada dengan kurikulum saat ini adalah berarti tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak tergantung kepada orang atau pihak tertentu. Sebagaimana kurikulum yang saat ini diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebuah kebijakan Kurikulum Merdeka sebagai upaya dalam mengurangi dampak learning loss akibat pandemi.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor/56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Setiap satuan pendidikan atau sekolah dapat memilih tiga opsi pelaksanaan kurikulum. Ketiga opsi tersebut; sekolah dapat tetap menggunakan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat yang biasa disebut dengan Kurikulum 2013 yang disederhanakan/ Kurikulum Prototipe, dan sekolah dapat menerapkan kurikulum Merdeka. Opsi ketiga yaitu menggunakan Kurikulum Merdeka (KM) diperuntukkan bagi sekolah yang menjalani Program Sekolah Penggerak. Selain Sekolah Penggerak (SP) kurikulum ini diperuntukkan bagi sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Sekolah pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 kategori pelaksanan implementasi: yaitu; 1) mandiri belajar; 2) mandiri berubah; dan 3) mandiri berbagi. Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai pada kelas 1 dan 4, serta jenjang selanjutnya pada kelas 7 dan 10. Mengenai status ini pun masih dapat berubah, sesuai dengan kemampuan sekolah, dengan catatan mendaftar kembali atau menginformasikan status.

Cara mempelajari dan penerapan kurikulum ini pun sangat bebas. Terdapat enam strategi IKM yang bisa dilakukan oleh sekolah yang telah mendaftar dan SK-nya telah ditetapkan. Enam strategi tersebut antara lain; 1) belajar mandiri lewat PMM (Platform Merdeka Mengajar; 2) Belajar Bersama di komunitas Belajar; 3) belajar melalui berbagai webinar yang diselenggarakan Kemendikbudristek; 4) Bertanya kepada Helpdesk; 5) Bekerja sama dengan mitra pembangunan (jika tersedia); dan 6) Melibatkan narasumber dalam Komunitas belajar. Ya, setiap sekolah atau satuan pendidikan dibebaskan untuk memilih cara atau strategi. Mengingat kementerian tak lagi menganggarkan dana dalam melakukan pelatihan, bimbingan teknis berjenjang dan berkelanjutan, laksana ketika kurikulum 2013 digulirkan dulu.

Pada intinya, diberlakukannya kurikulum ini memang masih terdapat penerimanan dan tantangan. Sebaliknya, juga terdapat banyak alasan yang memang mengharuskan kita untuk mau dan segera berubah. Dalam pengarahan IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) jenjang SMA Tahap 2 (13/06/22) di Bogor, penggagas pembaharuan Kurikulum Merdeka ini (bapak Totok Suprayitno) menyatakan; bahwa penerapan kurikulum baru adalah untuk membebaskan dunia pendidikan dari belenggu hitam putih aturan. Pembelajaran di dunia pendidikan seharusnya dilakukan secara sadar, sistematis, dan terencana harus direpresentasikan dalam kurikulum. Dalam kurikulum setelah diajarkan, di tengah harus ada umpan balik, dan direfleksikan. Realitanya selama ini, pengharapan yang telah digagas tersebut ternyata tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman dan terkadang terdapat salah pengertian.

Sebagaimana idealnya, bahwa majunya pendidikan suatu bangsa merupakan tolok ukur kemajuan bangsanya. Majunya sebuah bangsa terlihat dari cerdas tidaknya pola pikir sumber daya manusianya. Apakah masyarakatnya hidup dalam kedamaian, kemakmuran, kesejahteraan, dan kebenaran. Jika hanya salah satu saja yang dipentingkan, bangsa tersebut belum dapat dikatakan negara yang maju. Demikian juga bahwa negara yang makmur dan sejahtera tidak pernah terlepas dari majunya pendidikan mereka secara lahir maupun batin.

Hakikatnya kita telah memiliki pedoman yang berdasar pada tujuan utama pendidikan kita. Tujuan pendidikan kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencerdaskan kehidupan, kita juga memerlukan beradaptasi dengan kenyataan. Inilah salah satu filosofi perubahan arah pendidikan. Bahwa yang abadi dalam kehidupan adalah perubahan itu sendiri, merupakan kata sakti yang menuntut sistem pendidikan kita juga harus diperbaharui. Hal ini senada dengan giat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dengan slogan “Merdeka Belajar”nya, menteri kabinet Indonesia maju ini berfilsafat; bahwa untuk mengubah arah pendidikan Indonesia agar mencapai tujuannya adalah mengubah esensi dan proses pendidikan.

Pemahaman esensi dari merdeka belajar (menurut Nadim) merupakan sebuah filsafat dalam mendidik. Bahwa pola yang selama ini diterapkan dalam pendidikan kita yaitu “keseragaman” bukanlah jaminan kualitas. Terbukti hasil keluaran pendidikan kita selama ini masih belum cukup mampu bersaing. Karena prinsip “keseragaman” dalam pendidikan hanya mampu mencapai kulit luar dari pengetahuan (setipis kulit ari pula) dan mengabaikan pemahaman. Menghadapi setiap masalah masih banyak orang yang mengedepankan hapalan saja, tanpa memahami dasar persoalan.

Kemudian, bahwa tujuan merdeka belajar adalah memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada sekolah. Dan dunia pendidikan umumnya mendayakan segala upaya dengan kemampuannya dalam proses mendidik yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah, adalah sebuah keharusan. Hal ini mengingat yang akan menilai, mengevaluasi, mengenal siswa adalah sekolah yang ada, bukan orang lain atau pemerintah.

Kebijakan ini tentu akan memengaruhi sistem penilaian pada mata pelajaran. Mengingat salah satu upaya memerdekakan siswa belajar (mengutip pernyataan menteri pendidikan) adalah menampilkan mata pelajaran dengan pembelajaran yang menarik. Pembelajaran yang menarik harus dibawakan secara kreatif dan inovatif oleh guru. Ya, tetap berorientasi pada guru, sebab guru adalah pondasi. Guru selalu, tidak bisa tidak, harus menjadi ujung tombak.

Lagi, kita pahami, bahwa penerapan kurikulum baru adalah untuk membebaskan dunia pendidikan dari belenggu hitam putih aturan. Membebaskan para guru terpaku pada penuntasan komptensi-kompetensi yang banyak, hingga melupakan tujuan mendidik. Yaitu, mengedepankan akhlak peserta didik. Pembelajaran di dunia pendidikan seharusnya dilakukan secara sadar, sistematis, dan terencana serta terepresentasikan dalam kurikulum. Perencanaan dalam kurikulum diajarkan, di tengah harus ada umpan balik, dan direfleksikan, hingga menghasilkan buah terbaik.

Sementara itu, dalam kurikulum lama kurang terdapat umpan balik dan refleksi. Akhirnya bentuk kegiatan refleksi terjadilah pemaksaaan konsep laksana pemuatan karya-karya tulis oleh guru (sementara guru tersebut tak memahami apa yang ia tuliskan) dan sama sekali hal ini tidak mencerminkan bentuk refleksi pembelajaran. Hal di atas, adalah salah satu bentuk belenggu yang hanya menjalani aturan-aturan yang mengatur, tetapi ternyata salah dan tidak menyentuh jantung dan hati pendidikan.

Belenggu yang lain adalah belenggu RPP, silabus dan lainnya. Buah dari bentuk aturan ini adalah sekolah terlalu sibuk membersamai segala aturan untuk mengeluarkan hasil laporan ke atasan dengan predikat “asal bapak senang”. Untuk itu, kurikulum merdeka saat ini mulai membebaskan belenggu-belenggu itu dan lebih memberikan ruang kepada pola berpikir yang kreatif dan inovatif.

Lalu, apakah kurikulum saat ini tak lagi memiliki perangkat seperti kurikulum yang lain? Tentu saja ada. Hanya saja, perangkat Rencana Proses Pembelajaran (RPP) harus dibenahi terlebih dahulu. Jika tak ada RPP atau sekolah belum mampu membuat RPP sendiri, disilakan mengadopsi RPP yang telah ada, boleh melihat contoh-contoh RPP yang terdapat dari sekolah lain, atau melihat perangkat terdapat di platform merdeka mengajar (PMM) sesuai kebutuhan.

Satu hal yang menarik dalam penerapan Kurikulum Merdeka ini adalah jangan pernah takut dengan segala macam persyaratan, yang mengharuskan paham ini dan itu, atau syarat ini dan itu. Tak ada yang salah dalam penerapan. Justru salah bila tak mau berubah dan memperbaharukan. Sekolah dapat saja menjalankan rencana kurikulum yang ada dengan bebas. Jalankan saja sebagaimana layaknya pendidikan berjalan. Sebab pendidikan adalah dunia kreatif, dunia inovasi, bukan dunia hitam putih aturan.

Penulis: 
Kurniati | Penulis adalah Kepala SMA Negeri 1 Riau Silip
Sumber: 
BTIKP