Artikel

Hukum Lingkungan dan Masa Depan Energi Bersih di Indonesia

Hukum Lingkungan dan Masa Depan Energi Bersih di Indonesia

Oleh Zalika Dewi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Langkah-langkah menuju energi bersih kini bukan hanya opsi etis, tetapi juga kebutuhan mendesak untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Indonesia, sebagai negara yang sangat bergantung pada sumber energi fosil, dihadapkan pada hambatan serius dalam menggeser arah kebijakan energinya. Dalam konteks krisis iklim global yang kian terasa, peraturan lingkungan hidup seharusnya berperan penting untuk menjamin bahwa peralihan energi terjadi dengan cara yang terencana, setara, dan ramah lingkungan. Namun, informasi terkini mengungkapkan bahwa kenyataan jauh dari ekspektasi—dan inilah alasan mengapa regulasi lingkungan perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2024, pencapaian campuran energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia mencapai hanya 14,1%. Meskipun ada kemajuan dibandingkan 2023, angka ini masih jauh dari sasaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), yakni 23% pada 2025. Adapun untuk kapasitas pembangkit listrik nasional pada 2025, ESDM mencatat bahwa dari total sekitar 107 GW pembangkit, hanya sekitar 15,47 GW (atau sekitar 14,4%) yang berasal dari energi bersih, termasuk EBT. Data ini jelas mengindikasikan bahwa peralihan menuju energi bersih berjalan lambat, bahkan hampir mandek.

Data tersebut menggambarkan hambatan-hambatan struktural, regulasi, dan pelaksanaan, termasuk:

  1. Subsidi dan dominasi energi fosil
    Menurut laporan dari Institute for Essential Services Reform (IESR), subsidi untuk bahan bakar fosil masih tinggi, sehingga membuat energi fosil terlihat "murah" dan lebih menguntungkan daripada energi baru terbarukan (EBT).
  2. Proyek EBT lambat atau tertunda
    Walaupun pemerintah menetapkan sasaran peningkatan kapasitas EBT yang substansial (seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi, surya, dan lainnya), pencapaiannya rendah—pertumbuhan pembangkit EBT per tahun hanya sekitar ratusan megawatt.
  3. Perubahan target dan revisi kebijakan
    Dengan lambatnya realisasi, target EBT sebesar 23% pada 2025 dianggap sulit dicapai dan perlu disesuaikan. Beberapa pihak menyatakan bahwa target yang lebih realistis saat ini berkisar antara 17–20%.
  4. Kurang kepastian hukum dan insentif bagi EBT
    Peraturan di bidang energi dan lingkungan sering kali saling tumpang tindih, atau insentif untuk investor EBT kurang kompetitif dibandingkan dengan energi fosil. Ini membuat perpindahan ke energi bersih kurang menarik dalam praktiknya.

 

Dengan dominasi ketergantungan pada energi fosil yang masih kuat dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) yang belum mencapai target yang ditetapkan, muncul berbagai konsekuensi praktis yang memerlukan penanganan segera, antara lain:

  1. Emisi karbon dan polusi dari pembangkit fosil tetap tinggi, yang menghambat langkah-langkah mitigasi perubahan iklim serta perbaikan kualitas udara.
  2. Ketergantungan pada batubara dan minyak membuat struktur energi nasional rentan terhadap fluktuasi harga internasional dan ketidakpastian geopolitik—yang dapat berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
  3. Pembangunan energi bersih dan terbarukan tertunda, sehingga Indonesia tertinggal dalam inisiatif global menuju energi hijau dan target emisi nol bersih

Dengan memperhatikan informasi di atas, sangat penting bahwa hukum lingkungan tidak sekadar berfungsi sebagai regulasi "formal" — namun harus berperan aktif dalam memandu transisi energi. Berikut adalah beberapa hal di mana hukum lingkungan perlu diperkuat:

  1. Kepastian hukum dan insentif bagi investor energi terbarukan — aturan yang jelas, transparan, dan berjangka panjang akan mendorong investor untuk lebih serius dalam mengembangkan sumber energi terbarukan.
  2. Penegakan prinsip "pencemar yang membayar" untuk pembangkit listrik berbasis fosil yang masih memberikan dampak polusi dan emisi, sehingga terdapat biaya yang nyata bagi para pelaku pencemar — hal ini dapat menjadi dorongan untuk beralih ke energi terbarukan.
  3. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan proyek-proyek energi: komunitas lokal (termasuk yang berada di daerah terpencil) harus memiliki hak untuk berperan serta, memberikan suara — terutama jika proyek energi tersebut berdampak pada lingkungan tempat tinggal mereka.
  4. Pemanfaatan hukum lingkungan sebagai sarana untuk mengurangi dampak perubahan iklim: dengan menghubungkan target energi terbarukan, emisi gas rumah kaca, dan komitmen internasional Indonesia terhadap keberlanjutan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) — Pemerintah telah menetapkan bahwa tujuan untuk proporsi energi baru dan terbarukan (EBT) adalah 23% pada tahun 2025. Namun, perilisan target yang lebih rendah, antara 17 hingga 20%, mungkin lebih masuk akal — tetapi untuk mencapainya, tetap dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah, para investor, dan aparat penegak hukum. Apabila hukum lingkungan diperkuat, regulasi dipermudah namun tetap tegas, dan ada penegakan sanksi untuk pelanggaran — maka pengembangan energi bersih dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan. Tanpa langkah-langkah tersebut, proyeksi 14 hingga 15% EBT pada 2024-2025 bisa menjadi standar baru — dan pencapaian target 23% serta harapan Indonesia untuk menjadi negara dengan energi ramah lingkungan akan sangat sulit terpenuhi.

Transisi energi di Indonesia bukan hanya masalah teknologi atau investasi, melainkan juga berkaitan dengan keadilan lingkungan, tanggung jawab kepada generasi mendatang, serta kejujuran negara dalam menegakkan hukum. Data dari tahun 2024 hingga 2025 menunjukkan bahwa peraturan saja tidak memadai: hukum lingkungan perlu diterapkan dengan tegas, transparan, dan tanpa celah. Hanya dengan cara ini, Indonesia dapat benar-benar meraih keuntungan dari energi yang bersih — tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk mempertahankan keberlangsungan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Penulis: 
Zalika Dewi - Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Sumber: 
Zalika Dewi
Tags: 
hukum | pendidikan