Tugas Pokok dan Fungsi BTIKP

Tugas Pokok dan Fungsi BTIKP

TUGAS

“Balai Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Pendidikan Provinsi yang meliputi Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Pelatihan, Evaluasi Kegiatan Teknologi Pendidikan dan Pendayagunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan serta sebagai Pusat Data dan Publikasi Pendidikan”

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana, program kerja dan anggaran BTIKP;
  2. Penyusunan kebijakan teknis dibidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
  3. Pengembangan dan pengelolaan jejaring dan e-layanan pendidikan;
  4. Pengembangan dan produksi teknologi pembelajaran berbasis multimedia serta produksi media pembelajaran;
  5. Fasilitasi pengembangan, pemanfaatan pendayagunaan, pelatihan dan penelitian teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
  6. Pelaksanaan kegiatan pendataan pendidikan di provinsi;
  7. Pelaksanaan Kegiatan publikasi pendidikan;
  8. Melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana teknologi informasi (TIK);
  9. Fasilitasi kegiatan literasi berbasis TIK;
  10. Fasilitasi kegiatan Assesment Kompetensi Minimal (AKM);
  11. Fasilitasi Kegiatan Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  12. Fasilitasi kegiatan layanan beasiswa online;
  13. Pemantauan dan Evaluasi dibidang teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan; dan
  14. Penyusunan laporan pelaksanaan, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi pendidikan;

 

Informasi Tugas Pokok dan Fungsi selengkapnya bisa diakses melalui menu Struktur Organisasi