Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
"memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan"
FUNGSI
- pengoordinasian penyusunan program kerja dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan;
- pengoordinasian penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional UPTD Balai Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan;
- pengembangan dan pengelolaan jejaring dan E-Layanan Pendidikan;
- pengembangan dan produksi teknologi pembelajaran berbasis multimedia serta produksi media pembelajaran;
- fasilitasi pengembangan, pemanfaatan, pendayagunaan, pelatihan dan penelitian teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
- pelaksanaan kegiatan pendataan pendidikan di Provinsi;
- pelaksanaan kegiatan publikasi pendidikan;
- pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
- fasilitasi kegiatan literasi berbasis TIK;
- fasilitasi kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM);
- fasilitasi kegiatan layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online;
- fasilitasi kegiatan layanan Beasiswa Online;
- pelaksanaan urusan tata usaha;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pembinaan pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|