Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengembangan, dan pengelolaan jejaring dan e-Layanan serta fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengembangan jejaring dan e-layanan pendidikan.
FUNGSI
- penyusunan program kerja dan kegiatan seksi Pengembangan dan Produksi;
- penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pengembangan dan Produksi;
- penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang pengembangan jejaring, dan e-layanan pendidikan;
- pengkajian dan pengembangan jejaring, dan e-layanan pendidikan;
- perancangan jejaring, dan e-layanan pendidikan;
- perancangan aplikasi dan pengendalian pembelajaran jejaring dan e-layanan pendidikan;
- pemeliharaan dan pengendalian jejaring, dan e-layanan pendidikan;
- fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring, dan e-layanan pendidikan;
- perencanaan kegiatan pendataan pendidikan di provinsi;
- perencanaan kegiatan publikasi pendidikan;
- perencanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
- fasilitasi kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM);
- fasilitasi kegiatan layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online;
- fasilitasi kegiatan layanan Beasiswa online;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pembinaan ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sesuai oleh atasan
|