Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional Tata Usaha.
FUNGSI
- perencanaan dan penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD;
- penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional ketatausahaan;
- pelayanan administrasi kepegawaian;
- pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan system akutansi dan pelaporan;
- pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/asset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan system informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
- pengkajian bahan penataan kelembagaan UPTD dan ketatalaksanaan;
- penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup UPTD;
- penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
- pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaaan lingkup UPTD;
- perencanaan pemeliharaan perlengkapan UPTD;
- perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|