
Semarak webinar dan lokakarya dengan tajuk “kurikulum merdeka”, baik yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Ditjen GTK, asosiasi kependidikan, dan termasuk pula oleh satuan pendidikan akhir-akhir ini mulai intensif dilakukan sebagai langkah penguatan implementasi kurikulum merdeka. Ya, secara resmi pada tahun 2022 ini, Kemendikbudristek telah meluncurkan kurikulum merdeka sebagai bagian dari kebijakan merdeka belajar.
Dikutip pada laman media online (11/02/2022) Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan sebagaimana konsep “merdeka belajar”, kurikulum merdeka diluncurkan sebagai opsi yang dapat diimplementasikan oleh satuan pendidikan yang sudah merasa siap tanpa adanya paksaan.
Dengan merdeka belajar, sekolah diberikan tiga opsi kurikulum yang dirasa paling cocok diterapkan berdasarkan kesiapan masing-masing, yakni kurikulum 2013, kurikulum darurat (kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan kurikulum merdeka. Dan pada tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan maupun pasca pemulihan pembelajaran.
Berbicara karakteristik kurikulum, maka kita sedang berbicara perubahan. Dengan demikian apabila muncul pro dan kontra yang mewarnai proses perjalanan kurikulum merdeka merupakan hal lumrah yang acap kali terjadi manakala adanya perubahan kurikulum.
Yang terpenting dalam ruang lingkup persekolahan, khususnya bagi guru pada satuan pendidikan ialah menempatkan diri untuk menyelaraskan dengan perubahan itu sendiri. Sebaik apapun formula kurikulum, guru memainkan peran penting sebagai ujung tombak pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Guru menjadi kunci pembuka dalam memaknai konsep “merdeka belajar” itu sendiri. Guru juga sebagai pengembang kurikulum yang mampu memberdayakan potensi peserta didik dan memberikan pengalaman belajar yang bermakna.
Hakikat Kurikulum Merdeka
Pada hakikatnya kurikulum merdeka merupakan penyempurnaan dan penyederhanaan dari kurikulum yang telah ada sebelumnya. Oleh karena itu tepatlah pendapat yang dikemukakan oleh Wahyudin (2021) bahwa “perubahan kurikulum ini tak pernah radikal, selalu ada irisan antara kurikulum baru dengan kurikulum sebelumnya.”
Kurikulum baru dengan seragam (kurikulum merdeka) memiliki sejumlah karakteristik, antara lain berfokus pada materi yang esensial (tidak terlalu padat materi) sehingga memiliki waktu yang cukup untuk pembelajaran mendalam, seperti literasi dan numerasi; pembelajaran berbasis proyek untuk pengembangan soft skills dan karakter guna mendukung visi pendidikan nasional yakni terwujudnya profil pelajar Pancasila (beriman bertaqwa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif); serta memberikan fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Mengacu kepada sejumlah karakteristik kurikulum yang telah disebutkan di atas, sesungguhnya kurikulum 2013 mengontruksikan hal serupa. Hanya saja akan selalu ada aspek pembeda dan patut dilakukan dalam menjawab dinamika perkembangan zaman, termasuk pemberlakuan kurikulum merdeka.
Mengapa opsi pemberlakuan kurikulum merdeka dirasa perlu dilakukan? sebab kita tidak bisa memungkiri ada sesuatu yang esensial ketika memasuki abad 21 dan tiada siapapun mampu memprediksi sebelumnya dunia didera musibah pandemi Covid-19, termasuk di Indonesia. Hal ini sudah tentu berpengaruh secara signifikan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam pembelajaran.
Bercermin pada fakta yang terjadi, penulis secara personal mengakui selama hampir dua tahun di masa pandemi, banyak hal yang menjadi catatan refleksi dan perhatian dalam konteks pembelajaran, baik pengaturan dan strategi penyampaian materi kepada peserta didik, media pembelajaran, penilaian, dan komponen pembelajaran lainnya.
Penulis yakin kondisi ini menjadi catatan secara kolektif pula bagi komunitas profesi dalam sebuah ekosistem pendidikan. Jujur, ada hal yang dirasa tidak maksimal, namun upaya memaksimalkan proses pembelajaran yang berlangsung tidak maksimal itu harus terus dilakukan.
Nah, disinilah letak adaptasi dan keberadaan kurikulum merdeka guna mengikuti dinamika perkembangan zaman. Abad 21 dengan teknologi dan pandemi Covid-19 harus disikapi bersama terutama dalam dunia pendidikan. Dengan begitu struktur kurikulum yang ada pada kurikulum 2013 harus disesuaikan pula dengan kondisi-karakteristik guru dan peserta didik dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar, baik yang berlangsung saat ini maupun di masa mendatang.
Opsi pemberlakuan kurikulum merdeka merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh kemendikbudristek dalam mengatasi ketimpangan pembelajaran (learning loss), khususnya pada masa pandemi. Dengan kata lain pemulihan pembelajaran.
Oleh karena itu, ikhtiar yang dilakukan oleh kemendikbudristek hendaknya menjelma menjadi ikhtiar kolektif dalam rangka mendorong paradigma pembelajaran baru, yaitu transformasi pendidikan.
Adaptasi dan ikhtiar yang dilakukan oleh kemendikbudristek tentunya telah melalui proses mengindentifikasi secara cermat empat dari delapan standar nasional pendidikan, yakni standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan. Dengan demikian tidak perlu skeptis menanggapi perubahan yang terjadi.
Apalagi sebelumnya embrio pelaksanaan kurikulum merdeka telah diujicobakan kepada 2500 program sekolah penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Bahkan bersamaan dengan peluncuran kurikulum merdeka, diluncurkan pula Platform Merdeka Mengajar yang dapat berguna bagi guru dalam menggunakan atau memodifikasi berbagai perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik.
Lebih lanjut didukung pula dengan aplikasi yang menyediakan berbagai referensi penting bagi guru dalam mengembangkan praktik mengajar secara mandiri dan berbagi praktik baik dalam melangsungkan pembelajaran.
Oleh karena itu, mari kita optimis menyongsong perubahan besar dalam dunia pendidikan melalui implementasi kurikulum merdeka untuk perubahan. Dengan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan, semoga menjadi langkah awal transformasi pendidikan ke arah yang lebih baik lagi menuju Indonesia maju.
