Artikel

Peran Pengawas Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Oleh: Drs. Suhardianto

Berbicara Pengawas Sekolah, tentunya lepas dari kegiatan yang berhubungan dengan usaha pembinaan atau pengawasan dalam Satuan Pendidikan. Tak jarang terkadang peran dan fungsi pengawas sekolah dirasa sangat vital dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan suatu sekolah. Dilema yang sering muncul dari pengawas binaan suatu sekolah masih kekurangan sinkronisasi program suatu sekolah yang disusun dengan Program dan tupoksi dari pengawas bina. Koordinasi dan Sinkronisasi program kepengawasan dalam suatu sekolah menjadi sangat penting untuk mewujudkan optimalisasi peran pengawas di sekolah dalam meningkatkan mutu sekolah bersama-sama perangkat sekolah dalam satuan pendidikan. Ketercapaian keberhasilan suatu sekolah tak lepas dari program akuratnya yang disususn dengan capaian target kinerja dari pengawas sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan TUPOKSI Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial pada satuan Pendidikan yang mencakup penyusunan program kepengawasan pelaksanaan , pelatihan, pelatihan pelaksanaan 8 (delapan) Standar nasional Pendidikan, penilaian, pelaksanaan bimbingan dan pelatihan guru profesional, melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program, dan pelaksanaan tugas kepengawasan daerah khusus.

Pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas penyelamatan dapat menempatkan sebagai seorang pemimpin. Memimpin dalam pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial Pendidikan di Dinas Pendidikan, partisipasi dalam perencanaan Pendidikan, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam seleksi calon kepala sekolah, partisipasi dalam pengembangan program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam menangani konflik-konflik di sekolah dengan win-win solution dan pelaporan dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Pelindung sekolah pelengkap mempunyai jiwa pemimpin tranformasional yaitu pemimpin yang menginspirasi untuk menyampingkan kepentingan pribadi demi kebaikan organisasi dan memiliki pengaruh yang luar biasa pada diri sekolah binaannya. Transformasional memiliki jiwa yang visioner, pembelajar sepanjang hidup, mengindentifikasikan dirinya sendiri sebagai agen perubahan (agent of change), bisa merubah kultur organisasi. Perubahan yang paling umum pemimpin transformasional adalah mengubah kultur birokratis, kaku dan sedikit mengambil resiko menjadi kultur di mana orang bisa lebih bergerak dan tidak terlalu dibatasi oleh aturan dan regulasi.

Peningkatan Mutu dalam suatu Pendidikan memiliki isu sentral dalam penyelenggaraan Pendidikan. Hal ini tentunya berhubungan dengan pelaksanaan penjaminan terhadap mutu Pendidikan tersebut . Peningkatan mutu mungkin hanya terjadi jika diiringi dengan kegiatan penjaminan mutu yang intensif. Pengawas sekolah yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pembinaan dan pengawasan . untuk itu, peran yang optimal dari pengawas sekolah sangatlah penting dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan dalam satuan Pendidikan. Dalam pelaksanaan optimalisasi peran pengawas pada dasarnya bukanlah suatu hal yang baru, tetapi diperlukan revitalisasi dan penyempurnaan dari waktu ke waktu, paling tidak terdapat beberarapa prinsip yang dijadikan patokan. Menurut Atmodiwirjo, S 2000 . Dalam Manajemen Pendidikan Indonesia, Jakarta :Ardadizya Jaya, bahwa yang harus dijadikan patokan dalam optimalisasi pengawas sekolah yaitu:

  1. Berorientasi pada peningkatan mutu. Hal ini berarti bahwa pembinaan pengawas harus diarahkan pada upaya pengembangan kapasitas pengawas dalam melakukan penjaminan mutu, sehingga diharapkan kemudian terjadi peningkatan mutu Pendidikan secara signifikan.
  2. Bersifat stimulan/suplemen. Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap upaya yang telah ada sebelumnya dan dinilai efektif dan efisien tetap dilanjutkan, sedangkan program ini diharapkan sebagai suplemen untuk menutupi kekurangan yang ditemukan dan mampu menstimulasi sesuatu yang telah berlangsung baik menjadi lebih sempurna, sehingga terjadi peningkatan peningkatan mutu Pendidikan.
  3. Bersifat koordinatif dan kolaboratif. Makna yang terkandung dalam prinsip ini adalah optimalisasi program pengawas harus berkoordinasi dengan Lembaga Pendidikan dilaksanakan secara kolaboratif antar pengawas dan Lembaga Pendidikan.
  4. Berkesinambungan. Artinya, fasilitas pembinaan pengawas pada hakekatnya merupakan upaya perbaikan/penyempurnaan “tiada henti”, karena pengawas secara individu dan institusional tetap harus adaptif dengan perkembangan internal eksternal dan lingkungan Pendidikan. Oleh karena itu, meskipun sumberdaya yang kemudian diserap untuk program ini tereduksi oleh suatu keadaan, optimalisasi peran pengawas harus terus dilanjutkan dengan cara apa pun juga.

 

Terkait pembicaraan masalah mutu Pendidikan menurut : Saliies (2007:7) mengatakan secara operasional mutu ditentukan oleh dua faktor, yaitu kepuasan spesifikasi yang diharapkan sesuai kesepakatan dan kebutuhan pengguna jasa. Mutu yang pertama disebut kualitas fakta (mutu sesungguhnya) dan yang ke dua disebut kualitas dalam persepsi(mutu persepsi). Sukamadinata (2008: 6-7) mengatakan mutu Pendidikan atau mutu sekolah ditujukan pada mutu lulusan. Merupakan sesuatu yang mustahil, Pendidikan atau sekolah menghasilkan lulusan yang bermutu, jika tidak melalui proses Pendidikan yang bermutu pula. Proses Pendidikan yang bermutu harus didukung oleh personalia, seperti administrator, guru, konselor, dan tata usaha yang bemutu dan professional. Di sisi lain bahwa Pendidikan yang bermutu itu adalah Pendidikan yang mampu melakukan proses pematangan kualitas peserta didik yang dikembangkan dengan cara membebaskan peserta didik tersebut dari ketidaktahuan, ketidakbenaran, ketidakjujuran dan buruknya akhlak dan keimanan.

Dengan penerapan strategi yang akurat pengawas posisi sekolah akan berjalan sesuai dengan peran dan fungsinya, pengawas sekolah akan menunjukkan kemampuan melakukan latihan suatu sekolah secara komprehensif. Jiwa kepemimpinan yang transformasional diharapkan dapat membangun komitmen yang tinggi pada diri kepala sekolah dan guru untuk mendorong ke arah tumbuhnya sensitivitas pembinaan dan pengembangan organisasi, pengembangan visi secara bersama, pendistribusian otoritas, membangun kultur organisansi sekolah yang matang, dapat mencapai kualitas secara bersama-sama pemangku kepentingan kepentingan kepentingan, dalam meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik.***SEMOGA

Penulis: 
Pengawas Sma/Smk Cabdin Wil.V Dinas Pendidikan Provinsi
Sumber: 
BTIKP