Artikel

Teknologi Pancasila

Sebagaimana asumsi di atas, tak dimungkiri gerbang penjelajahan dunia pada era global tidak terlepas dari perkembangan sains dan teknologi. Secara umum hampir seluruh manusia yang hidup di dunia saat ini tidak dapat melepaskan diri dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudahan untuk mengakses berbagai informasi maupun penanganan urusan manusia menjadikan kebutuhan akan teknologi nyaris pada segenap aspek kehidupan dan semakin sulit untuk ditinggalkan.

Adopsi teknologi yang menghadirkan beragam kemudahan harus diakui menimbulkan dampak yang mendua. Di satu sisi memberikan peluang, pada sisi lain menghadirkan ancaman. Begitu pun sisi positif dan sisi negatif kemajuan teknologi.

Akan tetapi dalam konteks identitas kolektif bangsa, kita sebagai bagian dari warga negara Indonesia harus mengambil sisi-sisi positif dari perkembangan sains dan teknologi seraya menanggalkan implikasi negatifnya.

Pembangunan identitas secara personal maupun pembangunan jati diri bangsa secara universal haruslah menempatkan tanggung jawab dan ilmu-ilmu kemanusiaan menduduki tempat sentral dalam proses pembangunan, termasuk teknologi. Artinya melalui ketajaman akal dan rasa, sudah sepantasnya dibutuhkan kecermatan untuk mengidentifikasi tantangan (global paradoks) sebagai peluang bukan sebagai ancaman.

Kemudahan yang ditawarkan teknologi harus diakui memberikan pengaruh terhadap mentalitas penggunanya. Tentu dalam hal ini pengaruh negatif yang patut diwaspadai dan diantisipasi. Sebab ketidak hati-hatian dan kebebasan yang kebablasan dalam penggunaan teknologi akan menimbulkan kerugian dan perilaku menyimpang, termasuk juga mengancam nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Sebagai komponen bangsa yang terdidik menyikapi dan memanfaatkan kecanggihan teknologi harus selalu berada dalam koridor falsafah bangsa. Para     pengguna teknologi dapat mengambil sisi positif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun jangan sampai terperosok ke dalam pemikiran yang merendahkan derajat nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

Mengapa demikian? sebab tak sedikit fakta menunjukkan pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan sebagai akibat penyalahgunaan teknologi menimbulkan erosi norma yang memalukan sekaligus memprihatinkan. Bahkan ironinya tak hanya menggerogoti dalam tataran praktis, tetapi juga merambah dalam kehidupan akademik. Mengambil cara instan tetapi salah jalan.

Pengembangan IPTEK Tidak Bebas Nilai

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesungguhnya tidak bebas nilai, harus tetap memperhatikan nilai moral, nilai-nilai sosial kemasyarakatan, lingkungan, dan termasuk pula nilai keagamaan yang ada di negara kita Indonesia.

Mari memperhatikan landasan konstitusional yang tertera pada Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, yang menyebutkan "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Ketentuan konstitusional sebagaimana telah dipertegas pada Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 tersebut apabila dikaji dengan seksama memiliki relevansi dengan landasan ideal, Pancasila. Nilai-nilai Pancasila dalam pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tercermin pada setiap redaksi kalimat yang menyertainya, yaitu “nilai-nilai agama”(sila pertama); “persatuan bangsa”(sila ketiga); “kemajuan peradaban”(sila kedua); “kesejahteraan umat manusia”(sila kelima); dan “pemerintah”(sila keempat).

Pengintegrasian sila-sila Pancasila yang terdapat pada ketentuan konstitusional itu bukanlah suatu hal yang kebetulan, melainkan kematangan berpikir yang menempatkan Pancasila sebagai dasar pengembangan manusia Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pemajuan teknologi.

Pancasila yang sila-silanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai hasil cipta, rasa, dan karya manusia haruslah menempatkan Pancasila sebagai jantung, layaknya organ vital dalam tubuh manusia. 

Dengan kata lain, pesatnya perkembangan teknologi memerlukan filter. Dan filter tersebut adalah Pancasila sebagaimana jantung membersihkan tubuh dari hasil metabolisme (karbondioksida). Oleh karena itu mari membingkai respon kita sebagai bangsa Indonesia melalui tanggung jawab dalam mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersandarkan pada landasan ideal, Pancasila, dan landasan konstitusional, UUD NRI Tahun 1945.

Tanggung jawab yang mengedepankan (etika keilmuan dan etika sosial kemanusiaan) dan tanggung jawab yang populer dengan kalimat singkat (tagline), bijak memanfaatkan teknologi. Sebagaimana ungkapan Soekarno “belajar tanpa berpikir itu tidaklah berguna, tapi berpikir tanpa belajar itu sangatlah berbahaya”.

Penulis: 
Derry Nodyanto, M.Pd. | Penulis adalah Guru SMA Negeri 1 Pemali
Sumber: 
BTIKP