Berita

Ribuan Guru SMA, SMK dan SLB Ikrarkan Netralitas Pemilu

PANGKALPINANG--Ribuan guru SMA, SMK dan SLB se-Pulau Bangka, Sabtu pagi, 27 Mei 2023 memadati GOR Sahabudin, Pangkalanbaru, Bangka Tengah. Kehadiran guru dan juga pengawas sekolah  ini untuk melakukan penandatanganan pakta integritas serta pembacaan ikrar netralitas ASN dan profesionalisme guru pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. ASN yang tidak menjunjung tinggi netralitas dan terlibat politik praktis akan dikenakan sanksi.

Penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dan profesionalisme guru ini disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala BKPSDM Susanti, dan Kepala Dinas Pendidikan Ervawi, pihak Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penjabat Gubernur Bangka Belitung dalam sambutannya mengatakan bahwa sangat penting bagi aparatur sipil negara (ASN) guru di Bangka Belitung menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dikatakannya netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“ASN pun agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun karena ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Dan bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman displin sedang dan hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ervawi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Penjabat Gubernur Bangka Belitung yang langsung melakukan pembinaan terhadap ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pembinaan ini lanjut Ervawi dalam rangka mengingatkan agar ASN guru dan pengawas sekolah maupun pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dapat menjaga netralitasnya dalam pemilu dan pemilihan pada tahun 2024 nanti.

“Ungkapan terima kasih ini juga kami sampaikan kepada para pengawas, kepala sekolah, dan guru-guru yang telah hadir dalam kegiatan ini. Mari kita jaga netralitas dalam pemilu pada tahun 2024 nanti,” kata Ervawi.

Adapun hal yang dilarang bagi ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah sebagai berikut:

  1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like.
  2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (Paslon).
  3. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau Paslon dengan mengikuti simbol atau gerakan keberpihakan.
  4. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan.
  5. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
  6. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
  7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.
  8. Mengadakan kegiatan keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon.
  9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye .
  10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.
  11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN.
  12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP.
  13. Mengikuti kampanye dengan fasilitas negara.
  14. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye .
  15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa kampanye.
  16. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

 

 

Sumber: 
BTIKP
Penulis: 
Mamaq
Fotografer: 
Ferdinan/Hendarko
Editor: 
Mammaq
Bidang Informasi: 
Pendidikan