Berita

Plh Kadis Pendidikan Pimpin Kunjungan ke Ombudsman Babel

Pangkalpinang—Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Jumat, 9 Juni 2023.

Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka, Yunan Helmi, selain untuk menjalin silaturahmi juga untuk melakukan koordinasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  SMA dan SMK Tahun 2023. 

Turut serta mendampingi Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala BTIKP, Kacabdin 1 Wilayah 1 Pangkalpinang dan Bangka Tengah dan Kacabdin 2 wilayah Bangka.

Kehadiran rombongan dari Dinas Pendidikan diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy.

Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung dalam kesempatan tersebut mengatakan kunjungan ini selain untuk bersilaturahmi juga untuk menjalin komunikasi dan koordinasi untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB SMA SMK di Babel.

"'Terim kasih kami sampaikan kepada pihak Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung yang dengan baik menerima kehadiran kami.  Kehadiran kami tentu selain untuk silaturahmi juga untuk koordinasi dan meminta masukan sehingga pelaksanaan PPDB SMA dan SMK tahun ini berjalan baik dan lancar," kata Yunan yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Yunan menambahkan bahwa kegiatan PPDB SMA SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah dilakukan pada bulan Mei, yaitu tahap/masa pra PPDB. Selanjutnya masa pendaftaran yang dimulai tanggal 13 sampai 16 Juni 2023 untuk tahap 1 dan tanggal 20 sampai 23 Juni 2023 untuk tahap 2.

Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung mengapresiasi kedatangan Kepala Dinas Pendidikan beserta staf.  Dia mengatakan perlu komitmen yang kuat dan konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip pelaksanaan PPDB agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan sukses.

"Perlu pemahaman tentang regulasi yang mengatur tentang PPDB yang tidak adanya jalur khusus dan pungutan. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pasal 27 ayat 2 huruf b, menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat perlu adanya saluran pengaduan atau hotline tentang pelaksanaan PPDB.

Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Ketua PPDB Provinsi Bangka Belitung mengatakan proses pelaksanaan PPDB tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya. PPDB tahun 2023 kegiatan PPDB dimulai dengan adanya pra PPDB yang bertujuan agar calon siswa dapat melakukan registrasi dan mendapatkan akun untuk login serta memverifikasi data dan meng-upload persyaratan PPDB yang telah dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai 24 Mei 2023.

"Tentu  untuk pra dan pendaftaran PPDB ini terus kita sosialisasi. Dan bagi siswa yang belum melakukan registrasi pada masa pra PPDB kita buka kesempatan untuk registrasi sampai saat pendaftaran, "katanya.

Sedangkan Kepala BTIKP Bangka Belitung Sukinda yang juga Wakil Ketua PPDB mengatakan secara teknis pelaksanaan PPDB ada 2 Tahap yaitu tahap 1 untuk jalur Afirmasi (20%) dan prestasi (5%) bagi SMA, sedangkan untuk SMK hanya jalur Afirmasi (15%). Sementara itu, tahap 2 untuk jalur Zonasi (70%) dan Mutasi (5%) untuk SMA dan SMK ada Jalur Reguler (80%) dan jalur Mutasi (5%). 

"Khusus jalur zonasi SMA dibagi dalam 3 Zona yaitu zona 1 (60%), zona 2 (25%) dan Zona 3 (15%), adapun penentuan zona dilakukan oleh Cabang Dinas beserta MKKS," papar Sukinda.

Sementara Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung M. Fajar Asshidiq S mengatakan perlu peningkatan pelayanan dengan adanya sistem pengaduan, baik berupa hotline atau kontak layanan,  melalui posko layanan dan pengaduan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. 

Sumber: 
BTIKP
Penulis: 
Mammaqdudah
Fotografer: 
Ferdinan
Editor: 
Sukinda
Bidang Informasi: 
Pendidikan