Berita

Ini Tahap dan Tanggal Pendaftaran PPDB SMA SMK Tahun 2022

PANGKALPINANG—Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK di Bangka Belitung akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2022. Akan ada sejumlah tahapan pendaftaran yang terbagi dalam jalur dan tanggal pendaftaran baik jenjang SMA dan SMK. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://ppbdb.babelprov.go.id

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Balai Telekomunikasi, Informasi, dan Komunikasi Pendidikan (BaTIKPen) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Kabupaten Belitung dan Belitung Timur,  Rabu, 25 Mei 2022. Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya Pengawas SMA, SMK dan SLB, Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB, Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Balai Telekomunikasi, Informasi, dan Komunikasi Pendidikan (BaTIKPen) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sukinda, S.Ag.,M.M., yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, mengungkapkan, pendaftaran PPDB SMA dan SMK dilaksanakan melalui dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 20, 21, dan 22 Juni 2022.

“Tanggal 20, 21, dan 22 Juni 2022 khusus untuk pendaftaran melalui jalur afirmasi dan prestasi untuk jenjang SMA dan jalur yang afirmasi  untuk jenjang SMK,” ujarnya.

Selanjutnya tambah Sukinda,  pendaftaran tahap kedua dilaksanakan 28 Juni sampai tanggal 1 Juli 2022 khusus untuk pendaftaran melalui jalur zonasi dan mutasi untuk jenjang SMA dan jalur reguler jenjang SMK.

Dikatakan Sukinda, pada PPDB tahun ini persentase kuota siswa SMA yang diterima untuk jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur zonasi 70 persen, jalur prestasi luar zonasi 5 persen, dan jalur mutasi sebanyak 5 persen. Sedangkan persentase kuota siswa SMK yang diterima untuk jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur reguler 80 persen, dan jalur mutasi sebanyak 5 persen.

“Kalau syarat pendaftar tentu siswa yang berusia 21 tahun terhitung 1 Juli 2022 dan dinyatakan lulus SMP, MTS atau sederajat,” ungkapnya.

Bagi calon siswa yang ingin mendaftar agar menyiapkan persyaratan seperti fotokopi raport semester 1 sampai semester 5, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu KIP atau sejenisnya  bagi yang mendaftar melalui jalur afirmasi, dan jika mendaftar melalui lajur prestasi dan zonasi juga menyiapkan piagam prestasi baik akademik maupun nonakademik.

“Jika masyarakat mengalami kendala bisa menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Cabang Dinas Pendidikan, atau sekolah yang akan dituju,” katanya.

Sumber: 
BTIKP
Penulis: 
kamiludin/cika
Fotografer: 
ferdinan/hendarko
Editor: 
Mammaq
Bidang Informasi: 
Pendidikan