PANGKALPINANG—Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak terkait guna membahas dan memfinalisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, Jumat 22 April 2022 di ruang pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rakor tersebut dilaksanakan guna mencari formuliasi dan kesepahaman bersama guna mencipatakan Juknis berkualitas sehingga pelaksanaan PPDB dapat dilaksanakan dengan baik dan berkeadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ervawi, mengungkapkan, kegiatan Rakor PPDB ini penting dilaksanakan guna menghasilkan formulasi pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan berkeadilan.
“Harapan kita tentunya tidak ada kendala dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Untuk itu kami mengundang pihak terkait guna menginformasikan model pelaksanaan penerimaan peserta baru sehingga ada masukan guna memperkaya pedoman yang sedang dibuat,” kata Ervawi, saat menyampaikan .
Hadir dalam pertemuan ini perwakilan Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung, LPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dins DP3CSKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PGRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MKKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara perwakilan dari Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung menyampaikan pihak Ombudsman dalam pelaksanaan PPDB bersifat pengawasan eksternal. Menurutnya setiap pelaksanaan PPDB Ombudsman banyak menerima laporan dari masyarakat. “Tentu setiap laporan masyarakat itu kami terima, dan kami akan tindaklanjuti jika memenuhi persyaratan formil dan informai seperti ada indentitas, laporan yang jelas dan hal lainnya,” katanya.
Dikatakannya, Ombudsman, dalam pengawasan tentu melakukan verifikasi ke lapangan atau ke sekolah untuk menindaklanjuti dari laporan tersebut. “Mudah-mudahan pelaksanaan PPDB SMA SMK tahun ini bisa berjalan baik,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Kota untuk tidak mengeluarkan SKTM (surat keterangan tidak mampu). “Jadi dalam surat itu yang mengeluarkan SKTM bukan Dinas Sosial tapi dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan,” tegasnya.
Sedangkan Wakil Ketua PPDB SMA SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sukinda, menyampaikan bahwa pada tahun ini sistem PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, masih menggunakan sistem jalur zonasi, jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Kalau tanggal pelaksanaan belum bisa kita sampaikan karena juknis belum ditandatangani oleh Kepala Dinas, namun sebagai gambaran bahwa pelaksanaan akan dilaksankan pada pertengahan bulan Juni,” tegasnya.

