PANGKALPINANG— Diperlukan komitmen untuk menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Bangka Belitung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Untuk itu Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Bangka Belitung Secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel yang dilaksanakan di lantai 3 Kantor Gubernur Babel, Kamis 20 Juni 2024.
Dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Bangka Belitung Secara Objektif, Transfparan, dan Akuntabel ini sejumlah pihak melakukan pembacaan ikrar yang dipimpin oleh Asisten III Setda Pemprov Babel Yunan Helmi yang mewakili Plh Pj Gubernur Bangka Belitung dan selanjutnya melakukan penandatanganan komitmen dukungan.
Sejumlah pihak yang hadir melakukan penandatanganan dukungan bersasal dari Perwakilan Polda Bangka Belitung, perwakilan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Korem O45 Garuda Jaya, BPMP Bangka Belitung, Ombusman Bangka Belitung, Inspektur Provinsi Bangka Belitung, Dinas Sosial Dan BMD Provinsi Bangka Belitung, DP3ASCKB Provinsi Bangka Belitung, Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua PGRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Asisten III Setda Pemprov Babel Yunan Helmi mengajak semua pihak dapat mengawasi penyelenggaraan PPDB SMA SMK di Bangka Belitung agar pelaksanaannya sesuai ketentuan yang ada dan tidak melakukan intervensi terhadap penyelenggaraan PPDB.
“Kita awasi penyelenggaraan PPDB ini dengan sebaik-baiknya tanpa kita terlibat untuk melakukan intervensi untuk kepentingan tertentu yang merugikan orang lain. Mari kita berkomitmen untuk menyelenggarakan dan mengawasi PPDB ini agar berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel. Dengan PPDB yang dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel, Insya Allah kita berkeyakinan kita akan mendapatkan peserta didik yang baik, yang berkarakter, yang berkualitas. sesuatu yang prosesnya kita laksanakan dengan baik, Insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” kata Yunan saat membacakan sambutan.
Dijelaskannya, pelaksanaan PPDD secara obyektif adalah penyelenggaraan PPDB dilaksanakan hanya berdasar peraturan perundangan, petunjuk teknis dan tanpa dipengaruhi dan tidak diintervensi oleh orang atau pihak tertentu. Secara transparan artinya bahwa pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindarkan penyimpangan- penyimpangan yang mungkin terjadi. Adanya keterbukaan informasi, tidak ada yang perlu ditutup tutupi, biarkan masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme dan proses pelaksanaan PPDB. Sedangkan asas akuntabel artinya bahwa PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
Pelaksanaan PPDB SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan secara online melalui dua tahapan. Tahap pertama yaitu jalur afirmasi dan prestasi telah dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 13 Juni 2024 dan telah diumumkan dan ditetapkan peserta didik yang diterima. Selanjutnya pada tahap dua dilaksanakan pada tanggal 24 sampai 27 Juni 2024 untuk SMA jalur zonasi dan mutasi dan tanggal 24 sampai 29 Juni 2024 untuk SMK jalur reguler dan mutasi.