Berita

Kadis Pendidikan Rapat dengan Kepala Sekolah Bahas Pendanaan Pendidikan

PANGKALPINANG --Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengelar rapat koordinasi bersama dengan kepala sekolah dan pengawas sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Bangka Belitung, Senin 26 Mei 2025 di ruang pertemuan Dinas Pendidikan Babel.

Rapat digelar untuk membahas pendanaan pendidikan terutama terkait dengan pembayaran gaji pendidik dan tenaga kependidikan yang sebelumnya dibayar melalui iuran penyelenggaran pendidikan (IPP).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menghapus IPP (iuran penyelenggaraan pendidikan) harus disikapi dengan bijak oleh pihak sekolah.

"Kami tahu dan memahami bahwa ada guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang digaji melalui dana IPP. Untuk itu mari kita berdiskusi untuk mencari solusi bersama agar guru yang ada ini tetap menerima gaji dan tetap melanjutkan tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa," kata Darlan.

Untuk itu lanjut Darlan, pihak sekolah diharapkan lebih bijak dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau memberhentikan guru yang digaji dengan iuran penyelenggaran pendidikan (IPP). Jika terjadi pemutusan hubungan kerja hal itu tentu akan menambah jumlah pengangguran yang ada.

"Mudah-mudahan tahun depan gaji guru dan tenaga kependidikan ini bisa dicover melalui dana APBD atau dana lainnya. Tapi untuk enam bulan ke depan kiranya dapat dibantu melalui komite sekolah sehingga mereka tetap melaksanakan tugasnya," harap Darlan.

Dikatakan Darlan, kepala satuan pendidikan kiranya dapat mengkomunikasikan hal ini dengan komite sekolah.
Selanjutnya  komite sekolah menyampaikan terkait gaji guru ini kepada orang tua siswa. Dengan harapan orang tua siswa yang mampu dapat gotong royong berpartisipasi membantu melalui sumbangan.

"Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan," jelas Darlan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. 
Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
 Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
 

 

Sumber: 
BTIKP
Penulis: 
Mammaq
Fotografer: 
Hendarko
Editor: 
Sukinda
Bidang Informasi: 
Pendidikan